Selasa, 02 April 2013

Mau Tau Kelemahan RUU Ormas???? Telusuri Disini......


Oleh : Muhammad Ali Husein
           Kadept Kastrat Kathoza 2013

“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat” _Pasal 28E ayat (3) UUD 1945
Polemik yang terjadi menjelang pengesahan RUU Ormas yang diagendakan pengesahannya oleh Pemerintah bersama dengan DPR pada tanggal 9 April 2013 ini menuai banyak kecaman. Mulai dari pasal dan ayatnya yang multitafsir hingga berujung pada pengekangan dan peluang untuk membubarkan ormas adalah bentuk-bentuk represifitas dari RUU Ormas. Berbagai penolakan dan kecaman terus saja berdatangan kepada sebuah RUU yang sedang mengupayakan keamananan, ketertiban, dan stabilitas dalam pola yang tunggal ini. UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan sudah tidak relevan, tutur Mendagri,  Gamawan Fauzi. Malah sebaliknya, banyak poin-poin yang penafsirannya berujung pada multitafsir, diantaranya :
Pertama, Asas Ormas tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasal 2 RUU Ormas). Ormas dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita Ormas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasal 3 RUU Ormas).
Pasal 2 dan 3 RUU Ormas tersebut berupaya mengembalikan asas Ormas pada asas tunggal Pancasila, yang memungkinkan kembalinya Indonesia pada suatu rezim represif Orba yang menggunakan asas tunggal. Meskipun muatannya sarat akan multitafsir, ada beberapa penafsiran yang boleh menggunakan asas selain Pancasila (red:Islam) namun beberapa menafsirkan Pancasila kembali sebagai asas tunggal.
Kedua, TAP MPR No. 11 Tahun 1978 tentang asas tunggal dan P4 sudah dibatalkan dan dicabut melalui TAP MPR No. XVIII Tahun 1988 tentang pencabutan P4. Justru dengan mencantumkan kembali Pasal 2 RUU Ormas adalah sebuah kemunduran karena bisa membangkitkan trauma masyarakat akan rezim represif Orba.
Ketiga, Wilayah kerja Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup:  nasional, provinsi, dan/atau kabupaten/kota (Pasal 7 ayat (3) RUU Ormas). Pasal ini akan membatasi gerak Ormas Indonesia yang sudah menegmbangkan sayapnya ke luar negeri (red: Muhammadiyah, NU, KAMMI, dll).
Keempat, Ormas dilarang melakukan kekerasan, mengganggu ketertiban, dan merusak fasilitas umum (Pasal 50 ayat (2) huruf e).
Ormas dilarang menerima sumbangan berupa uang, barang, ataupun jasa dari pihak mana pun tanpa mencantumkan identitas yang jelas (Pasal 50 ayat (3) huruf c).
Pasal 50 ayat 2 dan 3 kembali mengandung muatan multitafsir, terutama pasal 50 ayat 2, banyak Ormas yang selama ini menerima sumbangan dari pihak yang enggan disebutkan namanya, ungkap Din Syamsudin Ketua Muhammadiyah. Jika ini terjadi maka bisa mengganggu keberlangsungan Ormas.
Hal ini juga bertentangan dengan Pasal 34 ayat (1) yang mengatakan: Dalam hal Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a dan huruf b menghimpun dan mengelola dana dari anggota dan masyarakat, Ormas wajib membuat laporan pertanggungjawaban keuangan sesuai standar akuntansi secara umum atau sesuai AD/ART. Akan sangat sulit jika membuat laporan keuangan jika sumbangan berasal dari pihak yang enggan disebutkan namanya sedangkan pada Pasal 50 ayat (3) wajib menyertakan identitas.
Kelima, masih banyak pasal-pasal lain yang multitafsir seperti Pasal 50 ayat (4) yang melarang menyebarkan paham lain yang bertentangan dengan Pancasila, Pasal 7 ayat (2) yang tidak mencantumkan politik sebagai ruang lingkup ormas. Pasal 50, 51, dan 52 yang mengancam pembekuan dan pembubaran Ormas jika mengganggu keamanan dan ketertiban, dan pasal-pasal lainnya.
Menurut Ketua Pansus Ormas, Abdul Malik Haramain, hingga kini pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Ormas di DPR pun masih belum berujung pada kesepakatan. DIM yang belum mencapai kesepakatan diantaranya :
DIM 11          : Definisi Ormas
DIM 17-18     : Asas Ormas
DIM 60          : Pendiri Ormas
DIM 236-273 : Ormas Asing
DIM 290-297 : Penyelesaian Sengketa Ormas
DIM 198-313 : Larangan
DIM 314-342 : Sanksi Administratif, Pembekuan, Pembubaran Ormas serta pidana bagi               anggota dan pengurus Ormas terakhir
DIM 343-349 : Ketentuan Peralihan dan Penutup

Menghadapi banyak polemik yang terjadi, Ketua Pansus RUU Ormas, Abdul Malik Haramain menyatakan ada tiga pilihan dalam menetapkan asas Ormas, yaitu:
1.      Pancasila sebagai asas tunggal (UU No. 8 Tahun 1985)
2.      Asas Ormas tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 (RUU Ormas)
3.      Asas Ormas berasaskan Pancasila dan Ormas boleh mencantumkan asas-asas lainnya.
Abdul Malik pun mengatakan poin ketiga lah yang paling aman, untuk segera menyelesaikan polemik yang terjadi.
Meskipun pembahasan RUU Ormas kini masih alot di DPR, ketika hasil pembahasan memutuskan bahwa RUU Ormas gagal, maka payung hukum Ormas haruslah kembali pada UU No. 8 Tahun 1985.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar