Minggu, 28 April 2013

Ini Alasan Mengapa UN Harus Dihapus!




Oleh : Nurul Liza
Staf Ahli Bidang Pendidikan dan Sosial Budaya Kastrat KAMMI Kathoza 2013
UN dan pendidikan setingkat SD, SMP dan SMA/SMK , sampai saat ini masih seperti dua sisi mata uang, yaitu dua mata sisi yang tidak dapat dipisahkan. Setiap pendidikan dijenjang tersebut akan menemui UN, dan UN merupakan salah satu faktor terbesar yang kelak akan menentukan lulus atau tidaknya siswa dalam jenjang pendidikan tersebut, tak peduli dia itu pintar atau tidak.
UN dilaksanakan dengan tujuan untuk mengetahui sejauh mana siswa dapat memahami materi yang telah mereka dapatkan, dalam arti lain UN digunakan untuk mengetahui kualitas pendidikan seorang siswa. Selain itu UN juga diadakan untuk dijadikan tolak ukur lulus atau tidaknya siswa.
Pelaksanaan UN tahun ini menui banyak kritik, dikarenakan banyak permasalahan yang terjadi, dimulai dari pendistribusian soal yang buruk, jenis kertas yang rentan rusak hingga permasalahan anggaran dan tender.  Berbagai permasalahan ini pun akhirnya menimbulkan perdebatan mengenai UN. Ada beberapa pihak yang beranggapan bahwa UN lebih banyak membawa dampak  negatif daripada dampak positifnya, sehingga harus dihapuskan.
Gugatan-gugatan untuk menghapus UN terus berdatangan dari berbagai pihak, dan dalil-dalil yang dapat mendukung pun terus dikeluarkan. Beberapa penelitian mendokumentasikan dampak negatif dari UN, diantaranya adalah:

1.  Kesenjangan prestasi akademis berdasarkan status sosial ekonomi keluarga
2. Meningkatkan risiko putus sekolah bagi siswa tak mampu dan siswa dari kelompok minoritas
3. Penyempitan kurikulum, yaitu terfokusnya pembelajaran pada mata pelajaran yang diujikan, sehingga yang diujikan terabaikan
4. Proses belajar yang berupaya menggali aspek kretivitaf dan berpusat pada siswa cenderung terpinggirkan karena lebih memfokuskan pada pelatiahan soal
5. Tekanan berlebihan yang dirasakan siswa, tekanan berlebihan yang dirasakan guru
6. Terjadinya kecurangan.

Selain itu semua, sebuah penelitian dari  sebuah lembaga nirlaba yang didirikan di George Washington University, Center on Education Policy , yang meneliti ujian kelulusan di sejumlah Negara bagaian Amerika Serikat sejak tahun 2002 menyimpulkan bahwa sampai sekarang belum ditemukan keterkaitan anatara UN dan peningkatan prestasi siswa. Tak hanya Center on Education Policy saja yang belum menemukan, namun juga Grodsky dkk (2009), Reardon dkk (2009), dan Holme dkk (2012).
            Mendengar tuntutan-tuntutan dari berbagai pihak mengenai penghapusan UN, Muh Nuh pun berpendapat bahwa, sebelum masalah ini ada pun, keraguan terhadap UN sudah santer disuarakan, namun yang terpenting adalah kementerian sudah melaksanakan sesuai dasar akademis.
            Berbeda dengan pendapat sebelumnya yang mengharapkan UN untuk dihapuskan, wakil menteri agama Nasarudin Umar berpendapat bahwa “Jika UN ditiadakan, justru Indonesia akan dihadapkan kepada sejumlah kesulitan, antara lain, tak bisa memetakan tingkat kemampuan siswa terhadap hasil penyelenggaraan pendidikan selama ini," Selain itu beliau berpendapat bahwa dengan penghapusan UN maka akan terjadi disintegrasi di Indonesia, yaitu suatu kondisi dimana persatuan menjadi terpecah belah, Dalam arti, jika pemerintah menghapuskan UN maka kemungkinan aka nada pihak-pihak yang berpendapat bahwa pemerintah pusat hanya memperhatikan satu wilayah saja, sehingga terjadi ketimpangan sosial. Sehingga ia mengatakan bahwa penghapusan ujian bukanlah cara yang tepat, namun perbaikilah semua system, karena itu lah yang lebih dibutuhkan.
            Pro dan kontra itu sudah hal yang biasa, namun jika dilihat lagi mengenai permasalahan UN di Indonesia Dan sebenarnya dari dulu UN pun sudah banyak terjadi kekacauan, karena pelaksanaan UN sudah dihiasi dengan kecurang, baik dari pihak sekolah (guru), siswa bahkan pengawas. Tak hanya itu saja, soal ujian yang tertuliskan rahasia Negara dan sudah disegel pun masih perlu ditanyakan kerahasiaannya, karena entah bagaimana bisa terjadi jual beli kunci jawaban yang soalnya saja masih dalam amplop dengan tulisan rahasia Negara dan disegel?
Memang UN adalah cara yang dapat digunakan dalam mengukur kualitas siswa, namun apa itu semua benar? Bahwa siswa dapat diukur dari beberapa soal ujian yang belum tentu dijawab secara jujur. Padahal sebenarnya sudah jelas dalam pasal 58 ayat 1 UU Nomor 20 tahun 2003 bahwa “Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan”. Sebuah pernyataan yang jelas-jelas mengharapkan pendidiklah (guru) yang seharusnya memantau proses belajar siswa, dalam arti menjadi pemantau kualitas siswa.

1 komentar:

  1. UN atau yang dikenal juga dengan ujian nasional memang berbarengan dengan pro dan kontra yang sering mengiringinya. Namun begitu, kiranya apa yang disampaikan oleh Bapak Jusuf Kalla perlu untuk direnungi bersama. Seperti yg berhasil dikutip dari http://bit.ly/1gPTmEw , beliau mengatakan adanya ujian nasional (UN) terbukti mampu mendisiplinkan anak. Beliau berpendapat apapun analisa terhadap UN, namun UN lebih baik karena membuat anak untuk belajar. Bahkan di negara-negera maju seperti di Amerika Serikat, China, Jepang, Inggris, dan Singapura pun ada standar kelulusan.

    BalasHapus