Anggaran Publik : Ketidakseriusan Pemerintah dan Peran Masyarakat.
oleh : khoirun
Perencanaan anggaran tentunya adalah bagian terakhir dan hal yang paling utama ketika sebuah organisasi hendak menjalankan kinerjanya. Begitu pula di sebuah negara, yang sering dikenal dengan perencanaan anggaran publik. Perencanaan anggaran publik biasanya dilakukan guna mengetahui seberapa besar biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan program kerja pada masa periode jabatannya.
Perencanaan anggaran tentunya adalah bagian terakhir dan hal yang paling utama ketika sebuah organisasi hendak menjalankan kinerjanya. Begitu pula di sebuah negara, yang sering dikenal dengan perencanaan anggaran publik. Perencanaan anggaran publik biasanya dilakukan guna mengetahui seberapa besar biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan program kerja pada masa periode jabatannya.
Anggaran publik selalu dikaitkan dengan yang namanya kesejahteraan masyarakat. Anggaran publik sungguh sangat penting untuk jalannya pemerintahan. Anggaran publik ini didapat dari perencanaan pihak eksekutif yang kemudian dikaji lebih dalam pada tataran legislative yang kemudian mendapatkan persetujuan oleh pihak pemegang keputusan dalam hal ini bisa presiden, menteri atau pejabat yang membawahi suatu instansi atau lembaga pemerintah tersebut. Masing-masing daerah pasti mempunyai anggaran publik tersendiri yang disesuaikan dengan keadaan perekonomian daerah tersebut.
Namun sayangnya, anggaran publik ini hanya sekitar 30 % yang ditujukan untuk memajukan kesejahteraan masyarakat di Indonesia. Dan sampai sekarang pun, masih banyak masyarakat Indonesia yang berada di bawah garis kemiskinan yang semakin hari semakin banyak jumlahnya.
Tata aturan Anggaran Publik untuk daerah di atur dalam Pelaksanaan APBD sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Dalam pelaksanaannya selalu terjadi kekurangan disana-sini, yaitu ada pembagian yang tidak merata, korupsi para pejabatnya dan lain sebagainya.
Untuk itu, sesuai dengan UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan publik maka masyarakat di beberapa kota di Indonesia mendirikan PATTIRO (Pusat Telaah dan Informasi Regional). Pendirian PATTIRO di berbagai daerah telah menginisiasi pembentukan Community Center di wilayah masing-masing. Selama satu dasawarsa PATTIRO berdiri, ditemukan tiga pola dalam pembentukkan Community Center. Masing-masing memiliki kekuatan dan kelemahan.
Pola pertama adalah pembentukan oleh mitra local yang sudah berdiri sebelumnya, lalu diformalisasi menjadi Community Center. Mereka sudah mengorganisir diri dalam bentuk lembaga swadaya masyarakat atau perkumpulan profesi seperti kelompok tani. Proses intervensi berjalan setelah diskusi intensif dengan lembaga tersebut.
Pola kedua adalah membentuk Community Center yang sama sekali baru. PATTIRO menginisiasi pembentukan Community Center dengan pendekatan mulai dari tokoh kunci (key person), lalu dilanjutkan diskusi terfokus, hingga pembentukan Community Center . ini terjadi di Lebak dan Serang, Banten.
Pola ketiga adalah “mencangkokkan” Community Center kepada ormas besar yang sudah mapan. Pola inilah yang terjadi pada Nahdliyin Center Pekalongan yang merupakan jelmaan Community Center yang menjadi bagian integral struktur Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Pekalongan.
Proses pembentukan dalam tiga pola itu hamper sama, diawali dengan berkumpulnya warga, lalu diskusi pemetaan masalah tentang layanan publik di daerah setempat. Berikutnya pembentukan program kerja dalam rentang waktu tertentu diiringi penunjukkan siapa yang bertanggungjawab. Hal yang membedakan pada proses tumbuh kembang Community Center ini adalah pada sustainibilitas atau keberlanjutan.
Oleh karena itu, dengan adanya Community Center diharapkan bisa mendampingi masyarakat dalam mengadvokasikan dan mengaspirasikan pendapatnya. Partisipasi masyarakat dalam mengemukakan pendapatnya juga diperlukan untuk mengoptimalkan kinerja Community Center untuk mewujudkan kebijakan anggaran publik yang pro-rakyat.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Anggaran_Sektor_Publik
Sudarsono, Amin. Mengembalikan Hak Umat, (Jakarta: PATTIRO, 2010)
Diposkan oleh KAMMI KOMISARIAT THORIQ BIN ZIYYAD di 02.370 komentar
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Berbagi ke TwitterBerbagi ke FacebookBerbagi ke Google Buzz
Tidak ada komentar:
Posting Komentar